Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menepis wacana penundaan kembali Pilkada serentak 2020 di tengah peningkatan jumlah kasus baru virus Covid-19 di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Komisi II DPR RI mengagendakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai masa reses yaitu di awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 11 Januari.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pelaksanaan Pilkada di 270 daerah berjalan dengan aman, damai, serta mematuhi protokol kesehatan.
Revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.
Kalangan dewan mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.
Pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah. Draf tersebut juga belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.